Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 mengumpulkan lurah dan kepala desa seluruh Indonesia. Rapat tersebut terkait pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh Covid-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro. Tingkatan terkecil yang dimaksud adalah RT, RW, desa, kampung, banjar atau nagari.
Advertisement
Satgas Penanganan Covid-19 pun mengajak masyarakat proaktif dalam mengawasi posko di daerahnya masing-masing.
"Ke depannya, masyarakat juga dapat turut serta mengawasi kinerja dari posko-posko yang ada di daerahnya masing-masing. Kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memegang peranan penting dalam memastikan kualitas penanganan Covid-19 di Indonesia," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional. Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19 yang berfungsi mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Posko di Tingkat Mikro
Posko tersusun dari TNI/Polri, pemerintah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK dan komunitas lainnya di bawah komando Satgas Covid-19 daerah.
Secara operasionalnya, ada 4 fungsi prioritas posko, yakni, pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa.
Lalu, secara struktural, posko akan dipimpin kepala desa atau lurah sebagai ketua. Ketua BPD sebagai wakil ketua dan beranggotakan perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sementara TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko.
Khusus mengenai anggaran posko, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko Covid-19 dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota serta dana desa yang sudah disediakan di tingkat desa.
"Semoga pembelajaran penanganan pandemi di tahun 2020 dapat semakin memupuk semangat gotong royong masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menghadapi pandemi ini di tahun 2021. Saya berharap di tahun ini, segala strategi serta upaya penanganan pandemi di Indonesia dapat berjalan lebih baik daripada tahun sebelumnya," pungkas Wiku.
Advertisement