Satgas COVID-19 Minta Faskes Segera Penuhi Syarat Pengajuan Insentif Tenaga Kesehatan

Fasilitas kesehatan diharapkan memenuhi syarat pengajuan insentif tenaga kesehatan sesegera mungkin

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Feb 2021, 10:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito ajak pemerintah daerah belajar dari Kalimantan Barat dan Riau karena memiliki zona kuning di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/2/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 meminta fasilitas kesehatan (faskes) segera memenuhi persyaratan administrasi untuk pengajuan insentif tenaga kesehatan agar dapat diverifikasi.

"Kami meminta kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, sehingga dana insentif dapat diterima oleh tenaga kesehatan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Terkait kabar pemangkasan insentif tenaga kesehatan, Wiku menegaskan bahwa pemerintah masih membahas kebijakan tersebut.

"Pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan masih dibahas oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan. Pada prinsipnya, pemerintah memahami aspirasi dari para tenaga kesehatan yang telah berjuang memberikan pelayanan terbaik bagi pasien COVID-19," kata Wiku.

"Keputusan yang nanti akan diambil tentunya adalah yang terbaik dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga kesehatan juga anggaran yang tersedia," Wiku menegaskan.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan dana insentif tenaga kesehatan dapat disalurkan dengan baik dan tepat waktu.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Sama

Sejumlah pasien COVID-19 yang berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala) melakukan senam pagi bersama petugas medis di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Askolani menegaskan, besaran insentif masih tetap sama seperti tahun 2020. Artinya, sampai saat ini belum ada perubahan besaran insentif tenaga kesehatan.

"Dengan berlakunya Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara kita," tegas Askolani saat memberikan Press Statement Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan pada Kamis, 4 Februari 2021.

"Dan kami meyakinkan bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan. Kami tegaskan bahwa pada 2021 yang baru berjalan 2 bulan ini, (besaran) insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020."

Besaran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2021, yang sama seperti 2020, yakni insentif dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.


Infografis 3 Tips Cuci Masker Kain untuk Cegah Covid-19

Infografis 3 Tips Cuci Masker Kain untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya