Pemprov DKI Jakarta Tunjuk 9 Lokasi Isolasi Terkendali bagi Pasien OTG Covid-19

Sementara, bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dapat melakukan isolasi dengan syarat mendapatkan rujukan dari Puskesmas.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2021, 13:19 WIB
Petugas membawa pasien terindikasi terinfeksi COVID-19 dari ruang rawat Gedung Anton Soedjarwo Rumah Sakit Bhayangkara RS Sukanto menuju ruang rawat khusus COVID-19, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Hingga Rabu (13/1/2021) total ada 858.042 kasus Covid-19 terkonfirmasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan hotel dan wisma sebagai lokasi isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG

Dikutip dari akun Instragram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan, dikatakan ada sembilan hotel yang dinilai memenuhi syarat sebagai lokasi isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Sembilan tempat itu antara lain, Hotel Ibis Senen, Hotel Grand Asia Jakarta, Hotel U-Stay Mangga Besar, Hotel Twin Plaza, Hotel Ibis Style Mangga Dua, Graha Wisata Ragunan, Graha Wisata TMII, Wisma Atlet Tower 8 Pademangan, dan Wisma Atlet Tower 9 Pademangan.

Pasien tanpa gejala dapat melakukan isolasi di lokasi-lokasi tersebut dengan syarat mendapatkan rujukan dari Puskesmas.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alur Rujukan ke Lokasi

Sedangkan untuk alur rujukan ke lokasi isolasi yaitu masyarakat terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala, hasil pemeriksaan puskesmas atau rumah sakit, mandiri akan dirujuk ke hotel atau wisma lokasi isolasi manajemen rujukan ke hotel oleh penanggung jawab hotel masing-masing wilayah, puskesmas. 

Sementara, untuk pengawasan dan pengendalian pelaksanaan isolasi oleh pemangku wilayah, camat.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya