Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dari kejadian aksi koboi di dekat pintu masuk Perumahan Grand Mension Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyebut, pria berinisial F (25) tengah dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dihubungi, Jumat (5/2/2021). "Posisinya lagi nge-fly," kata dia.
Advertisement
Arnold mengaku kondisi F berimbas pada pemeriksaan. Pihaknya saat ini masih menggali motif tersangka melakukan aksi koboi. "Jadi masih kita dalami untuk motif," ucap dia.
Arnold menerangkan, F saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dan ditahan. Pelaku aksi koboi ini dijerat Pasal 336 KUHP Jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aksi Koboi
Sebelumnya, video aksi koboi direkam seorang warga pada pukul 15.30 WIB. Ketika itu, seorang sekuriti perumahan yang bertugas di pintu masuk Grand Mansion ditodong senjata airsoft gun oleh pelaku. Sekuriti itu pun lari.
"Dia langsung menodongkan senjata Airsoft Gun tersebut ke arah badan korban, karena korban takut, lalu lari ke dalam gerbang perumahan untuk mencari bantuan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold.
"Sekuriti memberitahukan ke seorang warga dan tidak lama datang anggota Polsek Cengkareng. Pelaku akhirnya berhasil diringkus," kata dia, Kamis malam 4 Februari 2021.
Advertisement