Cek Fakta: Tidak Benar PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 28 Maret 2021

Beredar kabar PSBB Jawa dan Bali diperpanjang hingga 28 Maret 2021. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Feb 2021, 09:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Kabar tentang PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 28 Maret 2021 (sumber: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa dan Bali diperpanjang sampai 28 Maret 2021 beredar di media sosial.

Kabar tersebut salah satunya disebarkan akun Facebook Noer Sulistio Rheni pada 5 Februari 2021 lalu.

Akun Facebook Noer Sulistio Rheni mengunggah gambar infografis berisi narasi PSBB Jawa dan Bali diperpanjang sampai 28 Maret 2021. Gambar tersebut terdapat tulisan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Itu kan diperpanjang maneh🤔😣," tulis akun Facebook Noer Sulistio Rheni.

Konten yang disebarkan akun Facebook Noer Sulistio Rheni mendapat 24 komentar warganet. Selain itu, konten serupa disebarkan oleh akun Facebook Ami ZamRoni pada 5 Februari 2021.

Benarkah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa dan Bali diperpanjang sampai 28 Maret 2021? Berikut penelusurannya.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa dan Bali diperpanjang sampai 28 Maret 2021.

Penelusuran dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram resmi milik Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, @kominfo.jateng.

Akun Instagram @kominfo.jateng mengklarifikasi bahwa kabar PSBB Jawa dan Bali diperpanjang sampai 28 Maret 2021 tidak benar. Gambar infografis yang berisi pemberitahuan PSSB diperpanjang diberi stampel hoaks.

Gambar Tangkapan Layar Unggahan dari Akun Instagram @kominfo.jateng

"Informasi di atas adalah Hoax. Pemerintah belum mengeluarkan perpanjangan PSBB hingga 28 Maret 2021..Bijaklah dalam menerima informasi, teliti kebenarannya sebelum mengeshare ke lain orang. Semoga kita selalu diberi kesehatan. Aamiin..

#jatenggayeng #turnbackhoax," tulis akun Instagram @kominfo.jateng pada 2 Februari 2021.

Liputan6.com juga menemukan artikel yang menjelaskan mengenai pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali diperpanjang, namun bukan sampai Maret 2021. Melainkan hingga 8 Februari 2021.

Adalah artikel berjudu "Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021" yang dimuat situs Liputan6.com pada 21 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali lantaran masih tingginya kasus aktif Covid-19 di beberapa daerah tersebut. Perpanjangan terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Dia meminta para kepala daerah dapat mengevaluasi tingkat kesembuhan yang berada di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan kasus aktif Covid-19 di atas rata-rata nasional. Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien corona yang berada di atas rata-rata nasional.

"Ini yang diharapkan untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," ucapnya.

Adapun dalam perpanjangan pembatasan kali ini, pemerintah mengizinkan mal dan restoran buka hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, mal hanya diperbolehkan buka maksimal pukul 19.00 WIB.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," jelas Airlangga.

Sementara, aturan pembatasan untuk sektor-sektor lainnya masih sama. Misalnya, pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, hingga sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.

 

 


Kesimpulan

Kabar tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa dan Bali diperpanjang sampai 28 Maret 2021 ternyata tidak benar.

Faktanya, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan perpanjangan PSBB hingga 28 Maret 2021.

 

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya