Liputan6.com, Jakarta - Ujian Nasional atau UN dan Ujian Kesetaraan 2021 ditiadakan. Lalu bagaimana syarat lulus sekolah 2021?
Peniadaan tersebut terkait dengan semakin meningkatnya penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19. Kesehatan dan keselamatan menjadi hal utama.
Baca Juga
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan. Ini demi melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Syarat kelulusan pun diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Apa saja syaratnya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement