BNPT: Jangan Ada Lagi Anak-Anak Indonesia Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berharap tidak ada lagi masyarakat, khususnya generasi muda yang terlibat tindak terorisme maupun terpengaruh paham radikalisme ekstrimisme.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 05 Feb 2021, 21:38 WIB
Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar saat kunjungan silaturahmi BNPT dan Pemda Sulteng di Kota Palu, Senin (10/8/2020). (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berharap tidak ada lagi masyarakat, khususnya generasi muda yang terlibat tindak terorisme maupun terpengaruh paham radikalisme ekstrimisme.

"Kita tidak ingin ada lagi orang yang berangkat ke Irak dan Suriah, dipenjara karena urusan terorisme, maupun anak-anak Indonesia yang jadi pelaku bom bunuh diri," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Hal tersebut disampailannya saat webinar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE).

Boy menyebut ada sekitar 2.000 orang yang telah ditangkap karena melanggar hukum terkait tindak pidana terorisme setidaknya dalam kurun 20 tahun terakhir.

"Mereka setuju dengan apa yang dikatakan konten narasi radikalisme. Bahkan, sampai ada 1.250 orang bersedia berangkat ke Irak," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Mereka yang berangkat ke Irak, kata dia, sebagian besar sudah tewas, ada yang ditahan, sementara anak-anak dan perempuan saat ini berada di kamp pengungsian.

Menurut dia, kenyataan itu menunjukkan betapa berbahayanya gerakan ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme yang bisa membuat orang secara tidak sadar masuk di dalamnya.

Ia menjelaskan perekrutan teroris itu memang berjalan sedemikian masif, baik melalui media sosial hingga tatap muka hingga mampu memengaruhi pikiran mereka.

"Akhirnya, cara berpikirnya mereka sudah berlebihan, ekstrim. Tidak lagi menghargai hukum, tidak menghargai kehidupan demokrasi, tidak menghargai konstitusi, dan tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Siapa Saja Bisa Jadi Korban

Boy mengatakan sudah cukup banyak anak-anak muda yang terjerat tindak pidana terorisme sehingga perlu upaya menyeluruh, komprehensif, dan sistematis untuk mencegahnya.

Oleh karena itu, kata dia, keberadaan Perpres Nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sangat penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga negara dari ancaman terorisme.

Boy mengingatkan bahwa terorisme bisa membuat siapa saja secara tidak sadar menjadi bagiannya dan menjadi korban dari kejahatan tersebut.

"Perpres ini (RAN-PE) melibatkan seluruh pihak, tidak boleh ada yang berpangku tangan. Jangan sampai ada orang melakukan proses radikalisasi, tetapi masyarakat tidak waspada. Jadi, ada kesadaran publik," pungkas Boy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya