Liputan6.com, Jakarta - PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), perusahaan bergerak di real estate memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Direktur Utama yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).
Dalam penjelasan perseroan, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Baca Juga
Advertisement
“Upaya hukum yang telah dilakukan oleh Direktur Utama Perseroan sejak munculnya kasus tersebut adalah menunjuk penasehat hukum AB dan Partner Law Office,” dikutip dari keterbukaan informasi BEI yang disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Eureka Prima Jakarta, Hervian Tahier.
Terkait dampak bagi perseroan akibat penetapan Direktur Utama Perseroan sebagai tersangka dalam kasus itu, manajemen menyatakan sedang mengkaji seberapa besar dampak bagi perseroan dan langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan.
“Dalam hal tersebut di atas kami belum dapat menentukan secara material dampaknya masing-masing,” ujar dia.
Perseroan segera melakukan rapat direksi dan dewan komisaris untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak yang akan timbul.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penetapan 8 Tersangka
Sebelumnya, kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Pada Senin, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard.
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Advertisement