Eka Mayasari Klarifikasi Isu Jadi Orang Ketiga Hubungan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim

Kata Eka Mayasari soal tudingan jadi orang ketiga dalam rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 06 Feb 2021, 10:30 WIB
Pasangan selebgram ini memang cocok disebut couple goals. (Sumber foto: rachelvennya/instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berita perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim mencuat, nama Eka Mayasari ikut terseret. Dia disebut-sebut menjadi orang ketiga dalam rumah tanggan Niko dan Rachel.

Terkait hal ini, Eka Mayasari memberi klarifikasi melalui Instagramnya yang kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun gosip. Dia membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.

"Jadi aku mau kasih tahu sebenarnya aku, tuh memang enggak ada apa-apa sama Okin. Jadi kalian jangan mau digoreng sama berita-berita yang enggak benar," kata dia soal isu orang ketiga di akun medsosnya, Jumat (5/2/2021).

 

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5


Tak Membuktikan

[Foto: Instagram tante_rempong_offficial]

Isu ini menyeruak setelah tersebar foto Eka Mayasari berdua dengan Niko Al Hakim. Menurutnya, foto itu sama sekali tak membuktikan adanya perselingkuhan.

"Karena memang enggak masuk akal aja. Mikir deh kalau foto berdua itu memang selingkuhannya? Enggak mungkin kan," ujarnya.


Respons

Rachel Vennya dan Niko Al Hakim (Instagram/rachelvennya)

Warganet pun menulis beragam komentar tentang klarifikasi Eka Mayasari. "Foto berdua itu bukan selingkuhan, foto ber11 jg bukan berarti club sepakbola," kata salah satu warganet.

"Bener juga kata mbak nya, foto berdua tidak membuktikan apa-apa, tp kita lihat aja beberapa bulan ke depannya gimana," tambah yang lainnya.


Perceraian

Rachel Vennya telah menggugat cerai suami yang telah menikahinya empat tahun lalu, Niko Al Hakim. Sidang cerai perdana telah digelar pada Selasa (2/1/2021).

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, selebgram kondang tersebut hanya menggugat cerai saja, tak ada gugatan lain seperti hak asuh anak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya