Liputan6.com, Jakarta - Jalur menuju Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak dipadati kendaraan dari Jakarta dan sekitarnya dengan pelat nomor genap, Sabtu (6/2/2021). Padahal, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberlakukan sistem ganjil genap di wilayahnya itu.
Sementara sistem ganjil genap hanya diberlakukan di Kota Bogor, yang dimulai diterapkan Sabtu hari ini hingga Minggu (7/2/2021) tengah malam.
Advertisement
Dominasi kendaraan berpelat nomor genap terungkap ketika petugas gabungan melakukan operasi yustisi di Simpang Gadog Sabtu pagi hingga siang hari. Banyak pengendara mengira di kawasan Puncak pun diberlakukan kebijakan sama seperti di Kota Bogor. Dimana hari berlaku untuk kendaraan pelat nomor genap.
Pengendara yang terjaring operasi yustisi akhirnya diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat rapid tes antigen.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor meningkat sebesar 70 persen pada Sabtu tadi. Kendaraan dari luar Bogor itu didominasi menggunakan pelat nomor genap.
"Kita paksa mereka putar balik. Mereka berpikir dengan bernomor genap sudah aman, padahal untuk masuk ke Kabupaten Bogor mereka harus lengkapi juga dengan surat Rapid Antigen," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Berlakukan Ganjil Genap
Harun menegaskan bahwa di Kabupaten Bogor khususnya kawasan Puncak tidak ada pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap. Pihaknya fokus pada pengecekan surat rapid antigen baik kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap.
Sebab, kata Harun, penerapan dengan mewajibkan pengendara membawa surat rapid tes antigen dinilai efektif mengurangi mobilitas warga dalam upaya menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
"Penerapan surat rapid antigen ini akan terus kita lakukan selama pemberlakukan PPKM," kata dia.
Advertisement