Pemerintah Disarankan Gelar Uji Coba PPKM Mikro di Zona Merah Covid-19

Epidemiolog Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif menilai kebijakan PPKM Mikro seharusnya diberlakukan sedari awal.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2021, 09:24 WIB
Warga berjalan di trotoar Jalan Blora, Dukuh Atas Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pendekatan berbasis mikro atau di tingkat lokal didukung oleh Epidemiolog Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif. Menurut dia, kebijakan tersebut seharusnya diberlakukan sedari awal.

"Ya, sebetulnya kan upaya penanggulangan di tingkat hulu yaitu di tingkat rukun warga begitu itu kan harusnya dilakukan dari awal," ujar Syahrizal Syarif kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

Karena, kata dia, perangkatnya ada. Dia mengingatkan bahwa selain bintara pembina desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), ada pula petugas penggerak desa.

"Saya sih prinsipnya silakan saja pemerintah mau melakukan kebijakan itu (PPKM berbasis mikro)," kata Syahrizal.

Namun, dia menyarankan kebijakan PPKM mikro itu diuji coba terlebih dahulu di beberapa daerah yang merupakan zona merah pandemi Covid-19. Sehingga, anggaran negara diyakininya bisa dihemat.

Di samping itu, dia menyarankan agar tracing bisa ditingkatkan oleh pemerintah.

"Setiap ada kasus konfirmasi satu harus dilakukan tracing terhadap 30 lainnya, dan itu kemudian dilakukan tes, nah ini saja yang perlu ditingkatkan," tutur Syahrizal.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tegas Larang Kerumunan

Kemudian, dia juga meminta pemerintah tegas melarang adanya kerumunan masyarakat.

"Negara Singapura saja yang sudah terkendali wabahnya masih membatasi kerumunan orang tidak boleh lebih dari 5 orang," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya