Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 71 persen perusahaan media cetak mengalami penurunan omset terimbas Covid-19. Sejak Januari-April 2020, media cetak mengalami penurunan omset lebih dari 40 persen.
Ini terkuak berdasarkan data SPS Pusat yang melakukan survei ke 434 media massa. "Sebanyak 71 perusahaan pers cetak mengalami penurunan omset lebih dari 40 persen dibandingkan tahun 2019," kata Anggota Dewan Pers, Jamalul Insan dalam Webinar Percepatan Ekonomi Sosial: Apa yang Menjadi Prioritas?, Jakarta, Minggu, (7/2/2021).
Advertisement
Penurunan omset di masa pandemi ini pun berdampak pada pemotongan gaji karyawan. Setidaknya 50 persen perusahaan media massa memotong gaji karyawan dengan besaran 20-30 persen.
Selain itu, 43,2 persen perusahaan media cetak juga mengambil opsi merumahkan karyawan tanpa memberi gaji. Setidaknya dalam satu perusahaan telah merumahkan karyawan 25-100 orang.
"Perusahaan pers cetak mengambil opsi merumahkan karyawan tanpa gaji dengan kisaran jumlah karyawan yang dirumahkan antara 25-100 orang setiap perusahaan," tutur Jamalul.
Tak hanya itu, sebanyak 38,6 persen media cetak juga sudah dan atau berencana untuk melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.
Dalam satu perusahaan sudah ada 25 sampai 100 orang yang sedang menjalani proses PHK. "Jumlah karyawan yang sudah maupun dalam proses PHK berkisar 25-100 prang pada setiap perusahaan," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Ini
Jaga Produktivitas Media Cetak, PPN Kertas Koran Ditanggung Pemerintah
Media massa sebagai sarana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungannya, terutama di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak Covid-19 secara nyata yang menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.
Dalam rangka menjaga produktivitas media massa, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyatakan dalam keterangan resmi, Selasa (15/9/2020), bahwa Perusahaan Pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN DTP yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.
Adapun kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP, merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
PPN DTP atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020. “PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid- 19,” tutur Febrio.
Advertisement