Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor menerapkan sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Kebijakan sistem ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan roda dua dan empat baik yang berada di dalam maupun di luar kota Bogor.
Advertisement
"Penerapan sistem ganjil genap untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan orang, yang bertujuan menekan penyebaran Covid-19," ujar Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis, 4 Februari 2021.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Sementara itu, menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, keputusan penerapan ganjil genap ini disepakati pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Forkopimda sepakat untuk memberlakukan kebijakan operasional kendaraan bermotor berplat ganjil genap secara bergantian pada setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sesuai tanggal ganjil genap di kalender," kata Bima Arya, seperti dikutip dari Antara.
Dan pada penerapan hari pertama, sekitar 3.200 mobil berpelat nomor tidak sesuai aturan ganjil genap dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor, terpaksa putar balik.
Data tersebut seperti disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin.
Berikut fakta-fakta terkait penerapan ganjil genap di Kota Bogor dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tekan Penularan Covid-19
Sistem ganjil genap di Kota Bogor mulai diterapkan Sabtu, 6 Februari 2021 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 7 Februari 2021 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap ini berlaku menyeluruh baik kendaraan pelat kota maupun luar Kota Bogor. Kecuali kendaraan pelayan publik, angkutan umum, ojek/taxi online dan angkutan logistik.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, pemberlakukan ganjil genap dalam upaya memperketat protokol kesehatan Covid-19 bagi orang-orang yang tidak jelas tujuannya.
"Bagi yang bekerja melayani publik, perekonomian, ini masih bisa. Tetapi apabila tidak ada kejelasan, ini yang akan kita putar balik," ucap Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat koordinasi bersama Polresta Bogor Kota, Jumat, 5 Februari 2021.
Advertisement
Berlaku 14 Hari, Hanya Akhir Pekan
Bima Arya menjelaskan, sistem ganjil genap di Kota Bogor akan diterapkan selama 14 hari ke depan.
"Artinya akhir pekan depan pun sama, ada ganjil genap. Dari Jumat-Minggu," kata Bima.
Menurut Bima Arya, keputusan ini disepakati pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Forkopimda sepakat untuk memberlakukan kebijakan operasional kendaraan bermotor berplat ganjil genap secara bergantian pada setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sesuai tanggal ganjil genap di kalender," papar Bima, seperti dikutip dari Antara.
Polisi Siapkan Pos Sekat
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, penerapan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas, melainkan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Ingat ini bukan tentang kemacetan lalu lintas. jadi tidak ada sanksi tilang. Dan mengapa diberlakukan 24 jam? Karena ini menyangkut protokol kesehatan," ucap Susatyo.
Menurut dia, petugas akan menjaga di setiap pos. Mereka akan mengecek baik pelat nomor kendaraan maupun tujuan dan keperluan pengendara tersebut.
"Kalau nanti ada kendaraan tidak sesuai tanggal dengan nomor pelat paling ujung, maka akan diputarbalikkan. Termasuk kalau tujuannya cuma main, kita berlakukan sama," terang Susatyo.
Dia menyebut ada 11 pos sekat untuk pemeriksaan kendaraan. Enam Pos di wilayah perbatasan Kota Dengan Kabupaten Bogor. Tujuh pos lainnya di pusat kota maupun di lokasi yang berpotensi kerumunan.
Enam titik lokasi pemeriksaan antara lain, Pos Sekat Pomad, Pos Sekat GT Bogor, Pos Sekat Simpang Ciawi, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Bubulak. Setiap pos sekat akan disiagakan 17 personel.
Sedangkan tujuh lainnya yaitu Pos Simpang Bantar Jati, Simpang Jalak Harupat, Simpang Tugu Kujang, Simpang Ekalokasari, Simpang Irama Nusantara, Simpang RSUD Kota Bogor, dan Simpang Air mancur. Setiap simpang disiagakan 12 personel.
Advertisement
Hari Pertama Penerapan, 3.200 Kendaraan Terpaksa Putar Balik
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mendata, sekitar 3.200 mobil berpelat nomor tidak sesuai aturan ganjil genap dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor, terpaksa putar balik.
Hal ini terjadi, dikarenakan ribuan kendaraan tersebut melanggar aturan ganjil genap yang diterapkan Pemkot Bogor di akhir pekan ini.
"Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap di kalendar," kata Dody seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 6 Februari 2021.
Dody menambahkan, secara persentase, petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranang siang sudah 40 persen kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang. Pada kebijakan yang sama, hal tersebut akan diterapkan besok, Minggu 7 Februari 2021.
"Kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan, sebaliknya kendaraan dengan nomor genap agar beristirahat dahulu," jelas dia.
Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat ada 8.055 kendaraan.
Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta
Advertisement