Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Ekstasi

Ridho Rhoma kembali berurusan dengan narkoba. Ia ditangkap lagi oleh polisi karena bersentuhan dengan obat-obatan terlarang.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Feb 2021, 20:13 WIB
Momen Ridho Rhoma Bebas dari Penjara (Sumber:

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Anak Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021 lalu.

Kabar penangkapan putra Rhoma Irama dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021). Pedangdut ini ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi. 

"Benar MR (Muhammad Ridho Roma)," kata Yusri Yunus menerangkan ihwal penangkapan Ridho Rhoma yang kembali berurusan dengan narkotika.

 


Jalani Pemeriksaan

Momen Ridho Rhoma Bebas dari Penjara (Sumber: Kapanlagi)

Namun Yusri Yunus enggan berbicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Masih jalani (pemeriksaan) dulu, itu saja dulu ya," kata Yusri Yunus.


Penangkapan Sebelumnya

Momen Ridho Rhoma Bebas dari Penjara (Sumber: Kapanlagi)

Sekedar membuka memori publik, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Dan putra Raja Dangdut ini telah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya