Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Anak si Raja Dangdut, Rhoma Irama kabarnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat berada di sebuah apartemen pada 4 Februari 2021.
Saat penangkapan, polisi menemukan ekstasi dari pemilik nama asli Muhammad Ridho Rhoma. Namun sayangnya polisi belum bisa menjelaskan berapa banyak ekstasi yang ditemukan.
"(Barang bukti) amfetamin, itu ekstasi kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi pewarta, Minggu (7/2/2021).
Baca Juga
Advertisement
Hasil Tes Urine
Yusri menambahkan, hasil tes urine narkotika yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif.
"MR positif amfetamin ya," kata Yusri lagi.
Advertisement
Jalani Pemeriksaan
Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa lebih lanjut Ridho Rhoma atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Namun Yusri Yunus belum bisa bicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma.
"Masih jalani (pemeriksaan) dulu," Yusri menguraikan.
Penangkapan Kedua
Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap.
Advertisement