Liputan6.com, Palembang - Perdagangan tubuh satwa dilindungi di Jambi, akhirnya dibongkar oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi.
Tim gabungan tersebut menangkap dua orang pelaku yaitu SY dan DP, yang terbukti menjual bagian tubuh macan dahan, satwa yang dilindungi pada hari Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga
Advertisement
Transaksi jual beli tubuh satwa dilindungi, diketahui akan dilakukan di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan. Tim Operasi menahan SY dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi.
Tim gabungan tersebut mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi, berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya.
Berdasarkan keterangan SY dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengapreasiasi dan terima kasih kepada masyarakat, yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.
"Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akan kami kembangkan, untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” katanya, Minggu (7/2/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Terancam Hukuman Penjara
Kedua pelaku tersebut akan diproses secara hukum, dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990.
Yaitu tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati,” ucapnya.
Advertisement
Bentuk Tim Khusus
Menurutnya, dengan hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis. Tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia.
Sebagai wujud keseriusannya, lanjut Sustyo Iriyono, KLHK sudah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol, untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
“Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Interpol, untuk menegakan hukum kasus kejahatan internasional,” katanya.