Pemerintah Jabar Terapkan PPKM Mikro Mulai 9-22 Februari 2021

Ridwan Kamil optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman.

oleh Arie Nugraha diperbarui 09 Feb 2021, 06:00 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memasang garis larangan melintas umum di Taman Merak, Limo, Depok, Senin (25/1/2021). Pembatasan dan penutupan taman tersebut dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bandung - A Pemerintah Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Keputusan itu dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.

Provinsi Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas, bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali dalam pelaksanaan PPKM Mikro besok. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro mayoritas sudah tersedia.

"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini. Selama 2020 sudah 80 persen desa atau kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya ditulis Senin, 8 Februari 2021.

Ridwan Kamil optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Diantaranya saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat terjadi klaster COVID-19 di Secapa TNI AD, Kelurahan Cidadap, Kota Bandung.

Ridwan Kamil memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. Pada saat terjadi klaster di Secapa TNI AD, satu kelurahan dikarantina dan prosedurnya akan dilakukan serupa ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro.

"Kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," ucap Ridwan Kamil.

Dalam menentukan zonasi ini, data yang dipakai adalah milik Labkesda Jabar. Tujuanya ungkap Ridwan Kamil, agar lebih mewakili kondisi sebenarnya.

Alasannya jika menggunakan data dari pemerintah pusat, data harian yang diumumkan masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.

"Dua hari yang lalu pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 ribu kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus real. Penggunaan data (pusat) khawatir ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat," tutur Ridwan Kamil.

Pada Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa atau Kelurahan, mengatur pembagian zona COVID-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.

 

 

Simak Juga Video Berikut Ini


Anggaran dari Pemerintah Pusat Diharapkan Cepat Cair

Ridwan Kamil berharap saat PPKM Mikro diberlakukan, bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.

"Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala," sebut Ridwan Kamil.

Dalam PPKM Mikro Satgas COVID-19 melibatkan TNI dan Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat. Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan berlangsung 9 -22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021.

Desa atau kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus. Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar COVID-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1- 5 rumah, dan hijau nol kasus.

"Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas," sebut Tito.

Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa atau kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari TNI serta Polri dan mitra lainnya.

Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialisasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementerian Koperasi dan UMKM," jelas Tito. (Arie Nugraha)


Infografis

Infografis 4 Tips Hindari Penularan Covid-19 Saat Musim Hujan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya