Pinangki Hadapi Vonis Hakim Atas Suap Pengurusan Fatwa MA Terkait Djoko Tjandra

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, menghadapi vonis hakim, Senin (8/2/2021) hari ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Feb 2021, 10:03 WIB
Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, menghadapi vonis hakim, Senin (8/2/2021) hari ini. Mantan jaksa ini terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

"Iya betul sidang dengan agenda putusan," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, ujar salah satu pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Kresna berharap vonis yang diberikan hakim adalah yang terbaik dan seadil-adilnya.

"Kita berharap bu Pinangki mendapatkan putusan yang terbaik," singkat Kresna.

Pinangki diduga melanggar pasal berlapis, pertama Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tuntutan Jaksa

Atas pelanggaran pasal tersebut, jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya