Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, keenam saksi akan diperiksa terkait berkas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Advertisement
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri KKP," kata Ali dalam keterangannya, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Para saksi yang diperiksa KPK antara lain Direktur Pemasaran PT Berdikar (Persero) yang juga seorang notaris, Alvin Nugraha; karyawan swasta, Syamsyudin; dan wiraswasta, Mohamad Hekal.
Kemudian notaris, Lies Herminingsih; karyawan swasta, Yusuf Agustinus; dan Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Alex Wijaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Para Tersangka
Pada kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya.
Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Advertisement