Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menggelar konferensi pers terkait penangkapan penyanyi Ridho Rhoma, terkait kasus narkoba. Dalam konferensi pers tersebut, anak raja dangdut Rhoma Irama itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan beberapa patah kata di depan awak media.
Kesempatan itu digunakan Ridho Rhoma untuk menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak. Di antaranya adalah orangtua, keluarga, hingga kepada para penggemarnya.
Ridho Rhoma merasa dirinya telah gagal dalam upayanya berjuang melawan adiksi terhadap narkoba.
Baca Juga
Advertisement
Mohon Maaf
"Assalamualaikum wr wb, Saya ingin menyampaikan saya mohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment pada Senin (8/2/2021).
"Saya mohon maaf kepada yang terutama orangtua saya, papa, mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar se Indonesia. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tutupnya.
Advertisement
Positif
Seperti diketahui, Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021.
Hasil tes urine narkotika yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif Amfetamin.
Kali Kedua
Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap. Ridho Rhoma sudah menjalani masa hukumannya terkait kasus tersebut.
Advertisement