Ridho Rhoma Minta Maaf Gagal Melawan Ketergantungan pada Narkoba

Ridho Rhoma merasa dirinya telah gagal dalam upayanya berjuang melawan adiksi terhadap narkoba.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 08 Feb 2021, 12:55 WIB
Pedangdut Ridho Rhoma memberikan keterangan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan narkoba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menggelar konferensi pers terkait penangkapan penyanyi Ridho Rhoma, terkait kasus narkoba. Dalam konferensi pers tersebut, anak raja dangdut Rhoma Irama itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan beberapa patah kata di depan awak media.

Kesempatan itu digunakan Ridho Rhoma untuk menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak. Di antaranya adalah orangtua, keluarga, hingga kepada para penggemarnya.

Ridho Rhoma merasa dirinya telah gagal dalam upayanya berjuang melawan adiksi terhadap narkoba.

 


Mohon Maaf

Pedangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Penangkapan anak Rhoma Irama itu dilakukan saat berada di sebuah apartemen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Assalamualaikum wr wb, Saya ingin menyampaikan saya mohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment pada Senin (8/2/2021).

"Saya mohon maaf kepada yang terutama orangtua saya, papa, mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar se Indonesia. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tutupnya.

 


Positif

Pedangdut Ridho Rhoma berjalan untuk mengikuti rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui, Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021.

Hasil tes urine narkotika yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif Amfetamin. 

 


Kali Kedua

Pedangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Polisi pun juga menemukan ekstasi ketika penangkapan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap. Ridho Rhoma sudah menjalani masa hukumannya terkait kasus tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya