Liputan6.com, Jakarta - Penyangi Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyampaikan saat Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggeledah salah satu unit di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, Ridho Rhoma sedang bersama teman-temannya.
Advertisement
Yusri menyebut, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi unit apartemen yang dihuni putra raja dangdut Rhoma Irama itu pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Di dalam apartemen situ ada tiga orang, saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR. Ketiga-tiga kita gelandang masuk ke polres, kita lakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan," kata Yusri dalam keteranganya, Senin (8/2/2021).
Yusri mengungkapkan, hasil tes urine dari ketiga orang yang diringkus oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, hanya Ridho Rhoma yang terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, polisi juga menyita tiga butir ekstasi di kantong celananya.
"Kedua rekannya laki-laki semua itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jerat Pasal Ridho Rhoma
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement