Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Kasus Narkoba

Ridho Rhoma diamankan ketika sedang berada di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 08 Feb 2021, 14:00 WIB
Pedangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Polisi pun juga menemukan ekstasi ketika penangkapan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus dugaan narkoba. Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap pihak kepolisian pada 4 Februari 2021 lalu.

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ridho Rhoma tersebut. Dijelaskan, Ridho Rhoma diamankan ketika sedang berada di sebuah apartemen.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Senin (8/2/2021). Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap Ridho Rhoma terkait kasus narkoba itu bermula dari laporan yang datang dari masyarakat.

 


Di Apartemen

Pedangdut Ridho Rhoma memberikan keterangan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan narkoba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Tanggal 4 yang lalu memang benar sudah mengamankan MR alias RR ini di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan. Setelah memang awalnya adalah adanya laporan dari masyarakat, ini kemudian kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Yusri Yunus.

 


Ekstasi

Pedangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Penangkapan anak Rhoma Irama itu dilakukan saat berada di sebuah apartemen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat itu, Ridho Rhoma tengah bersama dengan dua orang rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir yang berada di saku celananya.

"Terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan," sambungnya.

 


Positif Amfetamin

Pedangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma sempat ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Ridho Rhoma terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Covid-19. Hasilnya, ia dinyatakan negatif Covid-19.

"Sesuai dengan protokol kesehatan pertama adalah mengecek untuk Covid-19, hasilnya semuanya negatif, sehingga bisa melakukan pemeriksaan lanjut. Untuk saudara MR positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," beber Yusri Yunus.

 


Hanya Ridho Rhoma

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan pedangdut Ridho Rhoma saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dari ketiga orang yang diamankan itu, hanya Ridho Rhoma yang positif amfetamin dan Metemfetamin. Sementara untuk kedua rekannya dinyatakan negatif.

"Untuk dua rekannya negatif, sehingga dijadikan saksi," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya