Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menandatangani Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Aturan ini ditujukan kepada kepala daerah di wilayah Jawa hingga Bali dan berlaku mulai 9 Februari 2021.
Namun terdapat sejumlah aturan yang dirasa melonggarkan PPKM sebelumnya. Mengutip aturan baru tersebut, seperti kebijakan work from home dan work from office.
Advertisement
Selain itu, aturan jam operasional tempat berbelanja dan tempat makan juga mendapat revisi.
Salinan diterima Liputan6.com dari aturan tersebut, pada poin kesembilan termaktub bahwa PPKM Mikro membolehkan pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50% dan work from office 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, kegiatan restoran (makam/minum di tempat) diizinkan sebanyak 50% dari kapasitas tempat.
Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall boleh dibuka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Belaja Mengajar Masih Daring
Aturan lainnya, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Lalu untuk sektor esensial, industri objek vital nasional, dan kebutuhan harian, tetap dapat beroperasi 100% degan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Mikro berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021. Aturan ini dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangi pada 5 Februari 2021.
Advertisement