Ridho Rhoma Akui Konsumsi Narkoba Beberapa Waktu Lalu di Bali

Dari hasil pemeriksaan awal, kepada pihak kepolisian Ridho Rhoma mengakui bahwa ia mengonsumsi barang haram itu beberapa waktu lalu saat tengah berada di pulau Dewata.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 08 Feb 2021, 14:30 WIB
Pedangdut Ridho Rhoma memberikan keterangan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan narkoba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan pada 4 Februari 2021 lalu di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan tiga butir ekstasi dari saku celana Ridho Rhoma. Tak hanya itu, hasil tes juga menunjukkan bahwa Ridho Rhoma positif amfetamin dan metamfetamin.

Rupanya, dari hasil pemeriksaan awal Ridho Rhoma mengakui bahwa ia mengonsumsi barang haram itu beberapa waktu lalu saat tengah berada di pulau Dewata.

 


Di Bali

Pedangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma sempat ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Senin (8/2/2021).

"Hasil keterangan awal dari saudara MR ini terakhir ia menggunakan barang haram ini kemarin, di pulau Bali, itu baru saja dia lakukan. Terakhir di Pulau Bali, pada saat ada acara kegiatan di pulau Bali," kata Yusri Yunus saat rilis perkara.

 


Pendalaman

Pedangdut Ridho Rhoma berjalan untuk mengikuti rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ini merupakan kali kedua Ridho terjerat kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah diamankan di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 2017 lalu dengan barang bukti sabu-sabu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus Ridho Rhoma ini.

"Saudara MR ini seorang publik figur yang juga pernah tersangkut masalah serupa pada 2017 lalu, sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan sekarang terulang lagi. Ini masih dalam proses, nanti kita update kalau memang diperlukan," terangnya.

 


Minta Maaf

Pedangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Polisi pun juga menemukan ekstasi ketika penangkapan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kesempatan yang sama, Ridho Rhoma untuk menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak. Di antaranya adalah orangtua, keluarga, hingga kepada para penggemarnya. Ridho Rhoma merasa dirinya telah gagal dalam upayanya berjuang melawan adiksi terhadap narkoba.

"Assalamualaikum wr wb, Saya ingin menyampaikan saya mohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya. Saya mohon maaf kepada yang terutama orangtua saya, papa, mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar se-Indonesia. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," kata Ridho Rhoma.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya