Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap belasan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Serpong, yang diduga terlibat dalam praktek prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan 26 orang. 18 diantaranya merupakan PSK, dan tiga yang diduga muncikari dan dianggap melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau praktek prostitusi online.
Advertisement
"Dari penggerebekan itu, didapati 26 orang pria dan wanita. Kemudian dari 26 orang itu, terdiri 18 orang (PSK) kita serahkan ke Satpol PP Tangsel, 5 orang ke Dinsos, dan 3 masih kita periksa secara intensif karena diduga telah melanggar TTPO," kata Angga di Mapolres Tangsel, Senin (8/2/2021).
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Ketiga orang yang diamankan semuanya pria berinisial R, H, dan RA. "Kita masih dalami untuk pemeriksaan. Itu adalah muncikari, karena mereka mendapatkan keuntungan dari tindak prostitusi ini," kata Angga.
Menurut dia, ketiga orang tersebut bisa mendapatkan untung Rp 100.000 sampai Rp 200.000 dari setiap transaksi, yang dilakukan secara daring. Sehingga mengindikasikan adanya praktik prostitusi online.
"Jadi pemesanan melalui aplikasi online, kemudian untuk tarif (PSK) itu kisaran Rp 300.000 sampai Rp 700.000. Dari situ muncikari dapat Rp 100.000 sampai Rp 200.000," jelas Angga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lebih Tiga Bulan
Angga menuturkan dari hasil penyelidikan pihaknya, muncikari tersebut sudah menjalankan bisnisnya kurang lebih tiga bulan. Kini pihaknya terus mendalami, apakah mereka ada jaringan atau bergerak sendiri.
"Kira-kira selama tiga bulan ke belakang. Masih kita dalami teroganisir atau tidak," kata dia.
Adapun ketiga orang tersebut terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Mereka disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkap Angga.
"Dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," lanjut dia.
Sementara belasan PSK yang ditangkap diserahkan ke Satpol PP Kota Tangsel untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
Advertisement