Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma ditangkap aparat kepolisian di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.
Advertisement
Saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong celana Ridho Rhoma. Saat itu, dia sedang bersama dua temannya.
"Dia tidak sempat menggunakan. Tapi kami temukan barang itu ada padanya dan hasil tes urine dia juga positif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam keteranganya, Senin (8/2/2021).
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Usai ditangkap, Ridho Rhoma pun menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak. Di antaranya adalah orangtua, keluarga, hingga kepada para penggemarnya.
"Assalamualaikum wr wb, Saya ingin menyampaikan saya mohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment pada Senin (8/2/2021).
Berikut pernyataan Ridho Rhoma usai kembali ditangkap karena kasus dugaan narkoba dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gagal Lawan Narkoba
Ridho Rhoma yang belum lama ini keluar dari penjara akibat kasus narkoba menyampaikan permohonan maafnya karena kembali tersandung kasus serupa.
Dia berdalih kembali mengonsumsi narkoba karena tidak mampu melawan ketergantungannya terhadap zat terlarang itu.
"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya. Saya memohon maaf kepada yang pertama orangtua saya, papa, mama pada rekan-rekan kerja," kata Ridho.
Advertisement
Sampaikan Permintaan Maaf
Ridho pun meminta orangtua dan para penggemarnya untuk membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya.
"Kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia, saya ingin sembuh, dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tutup Ridho.