Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi peer-to-peer (P2P) lending. Langkah ini demi mencegah P2P lending menjadi tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Terkait ini, OJK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Advertisement
Mengutip keterangan OJK, Senin (8/2/2021), aturan ini ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Riswinandi dan berlaku mulai 29 Januari 2021.
Dalam SE yang berisi 108 halaman ini memuat setidaknya beberapa hal inti. Pertama, mengenai penerapan program APU UPPT serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal berbasis resiko, yang terdiri dari:
- Penerapan program
- Kewajiban penerapan program
- Konsep risiko
- Siklus pendekatan berbasis risiko
- Langkah pendekatan berbasis risiko
Selain itu, juga berisi pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, menjelaskan mengenai kewajiban, mekanisme, dan tata cara pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris.
Kemudian, hal yang diatur lainnya yaitu mengenai kebijakan dan prosedur, yang paling sedikit meliputi:
- Identifikasi dan verifikasi calon nasabah atau nasabah
- Identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat
- Penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi
- Pengelolaan risiko
- Pemeliharaan data
- Pengkinian dan pemantauan
- Pelaporan kepada pejabat senior, direksi dan dewan komisaris, serta pelaporan kepada PPATK
Selanjutnya mengenai pengendalian intern, menjelaskan mengenai tata cara pengendalian intern yang harus diimplementasikan dan diinternalisasikan dalam proses bisnis penyelenggara.
Adapula sistem informasi manajemen, menjelaskan mengenai kewajiban memiliki sistem informasi manajemen bagi Penyelenggara.
Serta, sumber daya manusia dan pelatihan, menjelaskan mengenai SDM penyelenggara dan kewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan dan prosedur program APU PPT
Selain itu, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU PPT kepada OJK dan PPATK
Untuk lebih jelasnya, salinan SE OJK tersebut bisa diunduh di sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Asyik, OJK Bakal Beri Kemudahan Kredit Motor hingga Rumah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2021 ada di angka 4,5 sampai 5,5 persen. Untuk mewujudkan itu, OJK akan menyinergikan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan bersama pemerintah dan Bank Indonesia.
Ketua OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai hal. Salah satunya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di antaranya dengan meneruskan restrukturisasi kredit sampai Maret 2022.
"Silahkan para pengusaha yang kena dampak Covid-19, bisa direstrukturisasi lagi. Kami minta bahwa restrukturisasi yang dilakukan, yang berulang ini jangan diberi beban tambahan biaya-biaya yang tidak seperti kondisi normal," jelas Wimboh dalam Wedangan IKA UNS Seri XLIII secara virtual pada Sabtu malam (6/2/2021).
Selain itu, kata Wimboh, OJK akan memberikan kemudahan bagi kredit kendaraan motor, mobil, dan rumah. Pasalnya, pendorong ekonomi setelah orang bekerja nanti membutuhkan ketiga hal tersebut.
"Penurunan-penurunan ini kami lakukan dengan Bobot ATMR atau perhitungan risiko lebih rendah," tuturnya.
Untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional, OJK juga akan mempermudah kredit sektor kesehatan. Hal ini mengingat sektor kesehatan memerlukan ruang yang luas dalam beberapa tahun ke depan karena dampak Covid-19.
"Banyak ICU sudah penuh, ini tolong secepatnya diperluas dan untuk akses ke pembiayaan akan kami dorong, percepat dan kita permudah," sambung Wimboh.
Advertisement