Pemerintah Larang ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri, diwajibkan melakukan testing baik PCR maupun swab antigen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Feb 2021, 16:50 WIB
Warga melintas dekat kios penjual angpao imlek di Kawasan Petak Sembilan, Glodok, Jakarta, Minggu (7/2/2021). Kawasan Glodok yang sering disebut "Kepala Naga" ini; didominasi oleh etnis Tionghoa mulai bersolek untuk merayakan perayaan sekali dalam setahun tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hingga pegawai BUMN berpergian keluar kota saat libur Imlek. Adapun Tahun Baru Imlek kali ini akan jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021.

"Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).

Adapun keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diterapkan pemerintah mulai 9-22 Februari 2021. Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan baik dalam negeri maupun internasional.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri, diwajibkan melakukan testing baik PCR maupun swab antigen.

"Kemudian dengan pelaksanaan test acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


WNA Dilarang Masuk

Pemerintah juga memperketat pintu masuk bagi warga negara Asing (WNA) yang ingin ke Indonesia. Dalam hal ini, WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia selama masa PPKM Mikro.

"Larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing," tutur Airlangga.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya