AS Berencana Kembali Bergabung dengan Dewan HAM PBB

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken akan mengumumkan pada Senin (8/2) bahwa AS akan kembali ke dewan yang berbasis di Jenewa itu sebagai pengamat.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2021, 17:55 WIB
Presiden Amerika Serikat Joe Biden setelah menandatangani Perintah Eksekutif yang membatalkan larangan bagi transgender untuk masuk militer AS pada era Donald Trump di Kantor Oval Gedung Putih, Washington, Senin (25/1/2021). (AP Photo/Evan Vucci)

Liputan6.com, Jakarta Amerika Serikat akan bergabung lagi dalam Dewan HAM PBB. Hal ini dilakukan oleh AS di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden.

Rencana itu muncul tiga tahun setelah mantan Presiden Donald Trump mundur karena apa yang dikatakannya bias terhadap Israel dan kurangnya reformasi.

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada Minggu (7/1) bahwa Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken akan mengumumkan pada Senin (8/2) bahwa AS akan kembali ke dewan yang berbasis di Jenewa itu sebagai pengamat.

"Kami berniat melakukannya karena mengetahui bahwa cara paling efektif untuk mereformasi dan memperbaiki Dewan adalah dengan merangkulnya secara prinsip," kata pejabat itu.

"Kita tahu bahwa Dewan HAM PBB itu berpotensi menjadi forum penting bagi mereka yang memerangi tirani dan ketidakadilan di seluruh dunia. Dengan hadir di meja perundingan, kami berusaha mereformasinya dan menjamin agar dewan itu bisa memenuhi potensinya," kata pejabat itu.

Rencana itu dilaporkan pertama kali oleh Associated Press.

 

Load More

Simak video pilihan di bawah ini:


Kebijakan Donald Trump

Presiden AS Donald Trump (AP PHOTO)

Donald Trump, seorang Republik, mengusung agenda "America First" yang mendorong keluarnya AS dari beberapa organisasi dan perjanjian internasional.

AS keluar dari Dewan HAM PBB pada 2018 karena apa yang dikatakannya bias kronis terhadap Israel dan kurangnya reformasi.

Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara rencananya akan memilih anggota baru dewan itu tahun ini.

Para anggotanya dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan tidak boleh menjabat selama dua periode berturut-turut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya