Liputan6.com, Medan Surat Edaran (SE) antisipasi peningkatan penyebaran virus corona Covid-19 kembali diterbitkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. SE bernomor 360/1076/2021 ditandatangani 7 Februari 2021 juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Aris Yudhariansyah, mengatakan dalam SE tersebut, seluruh komponen masyarakat diminta memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M.
"Nah, gerakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi," katanya, Senin (8/2/2021).
Baca Juga
Advertisement
Kemudian, pihak terkait diminta melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, serta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa, termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment.
Disebutkan Aris, dalam SE tersebut, Gubernur Edy juga menyinggung tentang belum diizinkannya pembelajaran secara tatap muka. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali dan masih tinggi, diminta Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dipedomani.
Tidak hanya itu, SE juga menyebut, penanggulangan wabah dan penegakan protokol kesehatan wajib ditaati setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pada pasal itu disebutkan, warga negara wajib menaati hukum dan peraturan yang ada di Indonesia, juga beberapa peraturan atau ketentuan yang harus dipatuhi bersama," sebut Aris.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi Pelanggar
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam Pasal 14 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Pada pasal 14 ayat 2 disebutkan, barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan diancam pidana selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Selanjutnya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masayarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, dan Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Sumut.
Advertisement