Liputan6.com, Jakarta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan waktu bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan jam buka mal yang lebih longgar saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro daripada PPKM sebelumnya.
Dia menuturkan, pemerintah kini berfokus mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di tingkat mikro. Dan dalam PPKM pada 11 Januari-8 Februari 2021, mobilitas masyarakat di pusat perbelanjaan, fasilitas umum, perkantoran, hingga transportasi umum menurun. Sementara, mobilitas di permukiman mengalami peningkatan 7 persen.
Advertisement
"Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya adalah di areal daripada pemukiman ataupun tempat tinggal," kata Airlangga dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Senin (8/2/2021).
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
"Sehingga, tentunya yang nanti bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW, maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif ataupun yang tidak terkena (Covid-19)," kata dia.
Airlangga juga memandang, pelaksanaan protokol kesehatan di sektor ritel maupun pusat perbelanjaan saat ini sudah lebih ketat. Dengan dibarengi testing dan tracing (pelacakan) pasien Covid-19, dia berharap PPKM Mikro akan efektif mengendalikan penyebaran virus corona.
"Tentu yang (sekarang) kita jaga adalah di level mikro, dimana kita mengelolanya di level mikro sehingga kita sudah melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro. Sehingga kita berharap bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali," jelas dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Mikro
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021. Ini merupakan lanjutan dari PPKM jilid 1 dan 2 yang diterapkan pemerintah sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021, namun tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.
Beberapa aturan yang dilonggarkan dalam PPKM Mikro yakni, work from home (WFH) dibatasi 50 persen. Pada PPKM sebelumnya, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen WFH.
Kemudian, jam buka mall pada PPKM Mikro diizinkan hingga pukul 21.00. Sementara, pada PPKM jilid I mall hanya diperbolahkan buka sampai pukul 19.00 dan PPKM jilid II hingga pukul 20.00.
Selanjutnya, dine in atau makan dan minum di tempat dibatsi menjadi 50 persen dari kapasitas restoran dalam aturan PPKM skala mikro. Sedangkan, pada PPKM sebelumnya, dine in hanya boleh 25 persen dari kapasitas restoran.
Advertisement