Rhoma Irama Sempat Tak Percaya Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Dugaan Narkoba

Rhoma Irama, sempat menyangka penangkapan Ridho Rhoma terkait kasus dugaan narkoba salah nama.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 08 Feb 2021, 18:00 WIB
Rhoma Irama, sempat menyangka penangkapan Ridho Rhoma terkait kasus dugaan narkoba salah nama. (Sumber: Kapanlagi)

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma untuk kedua kalinya ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pemilik nama lengkap Muhammad Ridho Rhoma ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok pada 4 Februari 2021, dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Mendengar kabar tersebut, Rhoma Irama selaku ayah sempat tak percaya. Apalagi ia tahu anaknya sudah tobat dan tak akan mencicipi lagi narkoba yang sebelumnya sempat menjebloskan dirinya ke penjara.

"Pertama saya dengar kabar, 'Bang Haji, Ridho ketangkep lagi' saya enggak percaya pakai banget. Enggak mungkin lah orang kita lagi banyak program, Ridho sudah betul-betul kembali ke jalan Allah lagi," ujar Rhoma Irama, di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).


Salah Nama

Momen Ridho Rhoma Bebas dari Penjara (Sumber: Kapanlagi)

Bahkan Rhoma Irama mengira bahwa kabar penangkapan anaknya adalah salah. Sebab ia masih yakin Ridho tidak akan melakukan kesalahan untuk kedua kalinya.

"Saya nggak percaya, ragu, jangan-jangan salah nama," kata pria yang di juluki Raja Dangdut.


Percaya

Sidang Putusan Ridho Rhoma (Adrian Putra/bintang.com)

Namun keesokan harinya Rhoma Irama mendapat informasi yang valid terkait penangkapan anaknya. Ia mengaku kaget dan tak percaya dengan kabar tersebut.

"Akhirnya keesokan harinya saya dengar berita dari sumber yang bisa dipercaya. Saya kaget sekali bahwa ternyata memang betul ditangkap soal apa belum jelas," kata Rhoma Irama.


Penangkapan

Pedangdut Ridho Rhoma memberikan keterangan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan narkoba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ridho Rhoma ditangkap bersama dua rekannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara pada 4 Febuari 2021. Setelah menjalani penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine, hanya Ridho Rhoma yang positif amfetamin dan metafetamin. Sehingga hanya Ridho yang digelandang ke kantor polisi.

"Untuk dua rekannya negatif, sehingga dijadikan saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya