PPKM Mikro, Aktivitas di Zona Merah Dibatasi hingga Pukul 20.00

Dalam PPKM Mikro, RT yang dinyatakan masuk dalam zona merah maka akan diterapkan pembatasan aktivitas sampai pukul 20.00 malam.

oleh Andina Librianty diperbarui 08 Feb 2021, 17:40 WIB
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menerapkan pembatasan sampai ke level desa atau kelurahan. PPKM Mikro berlaku mulai besok, Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Indikator penerapan PPKM Mikro tingkat RT dibagi dalam empat zona wilayah, yaitu zona hijau, kuning, dan oranye, dan merah. Zonasi oranye merupakan penularan komunitas sedang, dan zona merah untuk penularan lebih tinggi.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro, tingkat Desa dan Kelurahan wajib membentuk posko penanganan Covid-19. Posko terus harus membatasi aktivitas warga.

RT yang dinyatakan masuk dalam zona merah maka akan diterapkan pembatasan aktivitas sampai pukul 20.00 malam.

"Perlu persuasi pembatasan kerumuman terutama di zonasi oranye dan merah, dimana zonasi ini dibatasi kerumuman bahkan kegiatan sosial ditiadakan karena berpotensi memaparkan virus. Begitu RT dinyatakan masuk zona merah maka keluar masuk warga dibatasi sampai pukul 20.00 malam " jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, dalam konferensi pers daring pada Senin (8/2/2021).

Safrizal mengatakan, pemberlakukan PPKM Mikro ini menuntut kolaborasi dan kerja sama masyarakat di level komunitas. Oleh sebab itu, seluruh masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rincian

Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Berikut rincian indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT:

Zona Hijau: tidak ada kasus aktif

Wilayah zon ahijau ditetapkan jika tidak ada rumah di satu RT memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian di dalam zona ini adalah surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.

Zona kuning: penularan komunitas rendah.

Zona ini jika terdapat 1-5 rumah di satu RT dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye: penularan komunitas sedang

Zona ini jika terdapat 6-10 rumah di satu RT dengan kasus konfrimasi positif selama 7 hari.

Pengendalian dalam zona ini yaitu temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengasan ketat. Selain itu juga rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.

Zona Merah: penularan komunitas tinggi

RT dinyatakan zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari.

Dalam zona ini ada sejmlah pengendalian dengan rincian:

- temukan kasus suspek dan pelacakan erat

- isolasi mandiri dengan pengawasan ketat

- tidak boleh kumpul lebih dari tiga orang di luar rumah

- rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensial

- keluar masuk wilayah dibatasi maksimal pukul 20.00

- meniadakan kegiatan masyarakat termasuk arisan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya