Terbukti Korupsi, Jaksa Pinangki Dihukum 10 Tahun Penjara

Pinangki dinilai jaksa penuntut umum terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra. Suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Feb 2021, 18:30 WIB
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti bersalah karena terlibat korupsi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan," kata ketua hakim majelis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). 

Menurut hakim, Terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan pencucian uang dan pemufakatan jahat untuk melakukan TPK.

Menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer.

"Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdaksa tetap ditahan," jelas hakim .

Sebelumnya, Pinangki dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai jaksa penuntut umum terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra. Suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) melakui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga dinilai jaksa terbukti melakukan TPPU dan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki yakni berencana menyuap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 11 Januari 2021.   


Bertemu Djoko Tjandra

Menurut Jaksa Yanuar, Pinangki sebagai aparat penegak hukum, yakni Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini yang menjadi alasan yang memberatkan tuntutan.

Sementara untuk hal meringankan, Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.

Dalam surat dakwaan, Pinangki didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra agar mengupayakan pengurusan fatwa MA. Fatwa MA diperlukan Djoko Tjandra agar terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana 2 tahun.

Pinangki sendiri mengaku dirinya beberapa kali berangkat ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra. Pertemuan di Malaysia tersebut diduga untuk membahas kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Pinangki mengaku tiga kali berangkat ke Malaysia, yakni pada 12 November 2019, 19 November 2019, dan 25 November 2019. Pinangki mengklaim tak memiliki kepentingan untuk bertemu Djoko Tjandra.

Dia mengaku hanya ingin mengenalkan Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan kasus korupsi Bank Bali. Anita Kolopaking akan menjadi pengacara Djoko Tjandra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya