Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Sebelumnya, Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri) saat jeda sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Sebelumnya, Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Sebelumnya, Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Sebelumnya, Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)