Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri sampai saat ini masih belum mendapatkan kesimpulan terkait hasil penyelidikan atas laporan PPATK terhadap penghentian sementara transaksi dari 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan, kasus rekening FPI tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
"Masih didalami oleh penyidik Bareskrim, masih koordinasi dengan PPATK," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Dia memastikan, penyidikan terkait perkara yang mengkaitkan dengan FPI ini dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk hasilnya pun nanti akan disampaikan ke publik.
"Masih didalami penyidik dan penyidik belum mendapatkan kesimpulan dari pendalaman terhadap 92 rekening tersebut," ungkap Rusdi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polri Akan Telusuri Dugaan Adanya Tindak Pidana
Bareskrim Polri akan menindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana pada rekening 92 Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini dilakukan penghentian sementara transaksinya.
Adapun ini disampaikan pihak Polri usai melakukan rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening FPI.
"Tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Dia menegaskan, dalam rapat tadi juga dilibatkan semua pihak. Termasuk penyidik dari Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," jelas Rusdi.
Advertisement