Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan kehadiran sertifikat tanah elektronik salah satunya akan membantu kasus sengketa tanah. Pasalnya, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat elektronik untuk tanah yang bermasalah.
"Untuk kasus seperti ini, kami tidak akan keluarkan sertifikat tanah elektronik sampai sengketanya selesai. Kalau bisa mediasi, mediasi dahulu, dan kalau terbukti salah satu pihak bersalah maka kita akan batalkan dia," jelas Sofyan dalam acara Bincang Editor pada Senin (8/2/2021).
Advertisement
Sofyan mengakui salah satu masalah pertanahan yaitu kepemilikan sertifikat yang tumpang tindih atau saling klaim sejumlah orang. Hal ini merupakan dampak masa lalu dari sistem pertahanan yang belum baik, sehingga menimbulkan sertifikat tanah ganda.
Kendati demikian, kasus seperti ini tidak sampai satu persen dari total bidang tanah yang sudah didaftarkan di BPN. Berdasarkan statistik, hampir 70 juta bidang tanah sudah didaftarkan, sedangkan masalah sertifikat tanah ganda hanya 0 sekian persen.
"0 sekian persen itu juga adalah masalah. Oleh sebab itu, kalau bisa kita mediasi, kita mediasi. Kalau tidak terpaksa ke pengadilan, tapi pertempuran di pengadilan itu bisa lama sekali," jelas Sofyan.
Kementerian ATR/BPN, kata Sofyan, pun terus berbenah dan meningkatkan pelayanannya. Ia menilai kehadiran sertifikat elektronik bisa membantu mengatasi masalah ini, karena dari sisi keamanan dinilai aman untuk menjamin pemilik yang sah atas bidang tanah.
"Ke depan harapannya sertifikat tanah elektronik ini dapat mengurangi tumpang tindih dan masalah sengketa tanah," tutur Sofyan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Digadaikan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Tanah Elektronik. Regulasi tersebut memuat rencana penggantian sertifikat tanah dari analog ke elektronik.
Sertifikat tanah elektronik ini nantinya akan menjadi alat bukti hukum pemilikan tanah yang sah. Sehingga surat digital ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman atau alat gadai.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, membenarkan jika sertifikat elektronik bisa jadi jaminan untuk dapat pinjaman uang.
"Itu bisa dibawa ke lembaga keuangan, seperti misal perbankan dan sebagainya. Itu nanti akan diperlihatkan bukti-bukti tersebut," kata Taufiq kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).
Menurut dia, pihak lembaga keuangan juga nantinya diperkenankan untuk mendapat data surat elektronik yang telah dijadikan jaminan untuk pelunasan piutang.
"Jadi sama seperti yang kertas, bisa di-print out dan sebagainya," sambungnya.
Taufiq mengatakan, penerbitan sertifikat tanah elektronik ini ke depan akan berlaku secara nasional, dan jadi bukti untuk barang kepemilikan yang sah secara hukum sehingga tak bisa ditolak untuk jadi agunan bank.
"Itu adalah ketentuan nasional. Kalau kita pergi ke bank ditanyakan apakah ada agunan, tanah itu harus ada sertifikat, maka tanah itu bankable. Itu berlaku umum," ujar Taufiq.
Advertisement