Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan sertifikat tanah elektronik secara bertahap. Untuk saat ini, uji coba dilakukan terhadap tanah yang masih terbatas di Jakarta dan Surabaya.
Rencana penerapan sertifikat tanah elektronik ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik. Salah satu persiapan untuk itu adalah uji coba di tanah pemerintah dan gedung-gedung milik perusahaan besar.
Advertisement
"Yang kita lakukan tahun ini dengan Permen tadi yaitu kita akan coba di beberapa kota dahulu. Kita uji coba dengan tanah yang masih terbatas di Jakarta ada lima kantor BPN, di Surabaya ada dua kantor, dan kemudian mungkin kita pilih satu atau dua kantor lain yang sudah siap infrastrukturnya," jelas Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, dalam acara Bincang Editor pada Senin (8/2/2021).
Selain itu, katanya, penggunaan sertifikat elektronik ini juga masih terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah, seperti taman, jalan, dan sejumlah fasilitas umum lain.
Perlahan, pemerintah akan memperluas adopsi sertifikat elektronik di kalangan masyarakat. Meski bisa memakan waktu cukup lama, tapi Sofyan berharap penerapan secara bertahap ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membuat sertifikat tnah elektronik.
"Ini merupakan bagian uji coba sambil mengedukasi masyarakat. Pelan-pelan akan kita perluas. Sertifikat elektronik ini formatnya saja yang berubah, dari kertas ke format digital," sambungnya.
Selain itu, ia pun menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat fisik milik masyarakat ketika sudah dibuat versi digitalnya.
"Soal penarikan, itu saya jamin tidak dilakukan. Kita tidak akan tarik sertifikat fisik, tapi mungkin ujungnya akan digunting saja sedikit untuk menandakan bahwa sudah ada sertifikat tanah elektornik," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPN Tak Akan Keluarkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Tanah Sengketa
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan kehadiran sertifikat tanah elektronik salah satunya akan membantu kasus sengketa tanah. Pasalnya, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat elektronik untuk tanah yang bermasalah.
"Untuk kasus seperti ini, kami tidak akan keluarkan sertifikat tanah elektronik sampai sengketanya selesai. Kalau bisa mediasi, mediasi dahulu, dan kalau terbukti salah satu pihak bersalah maka kita akan batalkan dia," jelas Sofyan dalam acara Bincang Editor pada Senin (8/2/2021).
Sofyan mengakui salah satu masalah pertanahan yaitu kepemilikan sertifikat yang tumpang tindih atau saling klaim sejumlah orang. Hal ini merupakan dampak masa lalu dari sistem pertahanan yang belum baik, sehingga menimbulkan sertifikat tanah ganda.
Kendati demikian, kasus seperti ini tidak sampai satu persen dari total bidang tanah yang sudah didaftarkan di BPN. Berdasarkan statistik, hampir 70 juta bidang tanah sudah didaftarkan, sedangkan masalah sertifikat tanah ganda hanya 0 sekian persen.
"0 sekian persen itu juga adalah masalah. Oleh sebab itu, kalau bisa kita mediasi, kita mediasi. Kalau tidak terpaksa ke pengadilan, tapi pertempuran di pengadilan itu bisa lama sekali," jelas Sofyan.
Kementerian ATR/BPN, kata Sofyan, pun terus berbenah dan meningkatkan pelayanannya. Ia menilai kehadiran sertifikat elektronik bisa membantu mengatasi masalah ini, karena dari sisi keamanan dinilai aman untuk menjamin pemilik yang sah atas bidang tanah.
"Ke depan harapannya sertifikat tanah elektronik ini dapat mengurangi tumpang tindih dan masalah sengketa tanah," tutur Sofyan.
Advertisement