Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing Tuntut Ganti Rugi

Devi menuturkan pihaknya akan memperjuangkan hak keluarga dalam mendapatkan keadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2021, 21:00 WIB
Keluarga korban mengikuti doa bersama dan tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jumat (22/1/2020). Tim SAR resmi menutup operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada Kamis, 21 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Gugatan dilayangkan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang bekerja sama dengan kantor pengacara yang berpusat di Chicago, Nolan Law Group.

Salah satu perwakilan keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 yang berdomisili di Sintang, Kalimantan Barat, Slamet Bowo mengaku berharap gugatan tersebut dapat memberi rasa adil bagi keluarganya.

"Orangtua saya telah meminta saya selaku putra bungsu untuk menyampaikan gugatan ini kepada Nolan Law Group melalui kantor perwakilan meraka Lex Justitia di Jakarta. Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami meski kakak saya tidak akan kembali,” ujar Bowo selaku adik kandung salah satu korban, Mulyadi, Minggu, 7 Februari 2021.

Sementara itu, Pengacara Keizerina Devi, yang juga tergabung dalam Lex Justitia, menuturkan pihaknya akan memperjuangkan hak keluarga dalam mendapatkan keadilan.

Nantinya ia akan menyelidiki semua aspek hukum yang menyebabkan kecelakaan penerbangan, dari penyebab kecelakaan hingga kelalaian.

"Kami sepenuhnya memahami bahwa sebanyak apa pun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tetapi perlu diketahui bahwa ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban, yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing melalui pengacara terpercaya di Amerika." Ujar Devi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Banyak Tangani Kasus Aviasi

Devi menyebut, Nolan Law Group dipilih karena memiliki pengalaman dalam berbagai kasus aviasi, termasuk insiden yang terjadi di Indonesia.

Seperti kasus Garuda GA 152 yang jatuh di Medan dan Silk Air 185 di Palembang pada tahun 1997, Lion Air 386 di Riau dan Garuda GA421 yang jatuh di Bengawan Solo pada tahun 2002. Selain itu, Mandala Airlines 091 yang jatuh di Medan tahun 2005, Garuda 200 yang jatuh di Jogjakarta tahun 2007, Lion Air 904 di Bali tahun 2013, dan Lion Air JT 610 pada Oktober 2018.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengangkut 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi. Pesawat itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu, setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya