Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (kanan) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (kanan) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (kanan) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)