Kejari Surabaya Tangkap Buron 12 Tahun Terpidana Pengadaan Barang dan Jasa

Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap Yani Uti Puspita yang tercatat sebagai buronan terpidana perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Dok Perkapalan Surabaya pada tahun 2009.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ali Reza menjelaskan, Yani menyandang status daftar pencarian orang (DPO) setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar, berdasarkan putusan MA Nomor 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014.

"Setelah berpindah-pindah tempat tinggal, akhirnya kami tangkap tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos Jalan Banyuurip Kidul Gang 5 Surabaya," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Senin malam, dilansir dari Antara.

Menurut putusan MA, terpidana Yani terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Yani dalam perkara korupsi di perusahaan galangan kapal pelat merah ini bertindak sebagai pemesan saat menjabat sebagai Direktur CV Puspita Intan Mandiri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Rugikan Negara Sebesar Rp 2,8 Miliar

Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Perkara yang dinilai merugikan negara senilai Rp2,8 miliar tersebut menyeret dua orang terpidana lainnya, yaitu Abdul Rahman dan Ramli yang saat itu menjabat sebagai Mantan Manager dan Staf Gudang PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

"Terhadap dua terpidana ini sudah kami lakukan eksekusi," ucap Kasi Pidsus Ali Reza.

Semula ketiganya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu Abdul Rahman divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Ramli dan Yani masing-masing dihukum satu tahun penjara.

Tidak terima, mereka mengajukan banding. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya menjatuhkan vonis yang sama dengan yang telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiganya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi justru MA memperberat hukuman mereka. Abdul Rahman divonis menjadi lima tahun enam bulan penjara. Hukuman Ramli diperberat menjadi empat tahun enam bulan penjara, serta Yani diganjar hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya