Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait dengan proses penyewaan rumah yang dijadikan tempat persembunyiannya saat berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Hal itu digali saat KPK memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta dalam penyidikan perkara dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan kasus Nurhadi cs.
Advertisement
"Didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO KPK di kawasan Simprug, Jaksel," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Diketahui, Nurhadi saat ini berstatus terdakwa perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Selain Nurhadi, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Ferdy, yakni dua kasir PT Sly Danamas Money Changer Lily dan Sarofah, serta dua karyawan swasta Gunawan dan Erwin.
"Lili dan Sarofah dikonfirmasi terkait dengan aktivitas penukaran uang oleh tersangka FY. Gunawan dan Erwin didalami pengetahuannya terkait dengan keberadaan tersangka FY sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan NHD dan kawan-kawan di kawasan Simprug, Jaksel," kata Ali, dikutip dari Antara.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada hari Minggu (10/1/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peran Ferdy di Balik Persembunyian Nurhadi
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa pada tanggal 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.
Pada bulan Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta.
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.
Pada bulan Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya, kemudian mendatangi rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.
Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.
Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dan mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, kemudian menghilang ke arah Senayan.
Sementara itu, tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement