Liputan6.com, Jakarta - Tengah ramai diperbincangkan sejumlah pulau di Indonesia yang diperjualbelikan melalui sebuah situs online. Beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah, Pulau Ayam di Kepulauan Riau, Pulau Gili Tangkong di Lombok Barat NTB.
Lalu, Pulau Panjang di NTB, Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba di NTT, Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat serta Guli Nanggu.
Advertisement
Tawaran penjualan pulau-pulau tersebut terlihat di laman www.privateislandsonline.com.
Dalam situs tersebut dipasang foto sejumlah pulau di Indonesia yang akan dijual. Namun tak disebut harga dari pulau-pulau tersebut. Hanya tertulis jika harga sesuai permintaan.
Dituliskan, bagi yang berminat, penjual akan menyediakan laman untuk dipelajari lebih lanjut. Dengan menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut ini beberapa fakta terkait penjualan pulau di Indonesia, yang dirangkum Liputan6.com, Selasa (9/2/2021):
1. Jual 693 Pulau
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Selasa (9/2/2021) pagi, laman privateislandsonline.com memasang foto sejumlah pulau di Indonesia yang akan dijual. Namun, tak disebut harga dari pulau-pulau tersebut. Hanya tertulis jika harga sesuai permintaan.
Adapula pulau yang disewakan di Indonesia, yaitu Pulau Macan, Kepulauan Seribu, Pulau Joyo, Riau, Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura dan Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.
Total pulau yang dijual di seluruh dunia melalui situs tersebut mencapai 693 pulau. Sedangkan pulau yang disewakan ada 252 pulau di seluruh dunia.
Private Islands Inc. mengklaim sebagai perusahaan terkemuka untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi.
"Bila Anda ingin membeli pulau impian atau siap menjual properti berharga Anda, kami 100 persen berdedikasi untuk dunia pulau pribadi," tulis Private Islands Inc dalam situs resminya.
Selain itu web Private Islands Online juga mengklaim menjadi satu-satunya situs web real estate internasional yang didedikasikan khusus untuk properti pulau.
Web yang dibuat pada 1999 itu telah dikunjungi lebih dari 4 juta pengunjung per tahun dan 70.000 pelanggan. Private Islands Online bekerja dengan perwakilan dari pulau, baik itu pemilik atau agen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Pemerintah Tegaskan Tidak ada Penjualan Pulau
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan tidak ada penjualan pulau di Indonesia. Penjualan ini sama sekali tidak ada, baik itu pulau besar maupun kecil.
"Tidak ada yang dijual di Indonesia, dan tidak ada pulau yang akan dijual. Tidak mungkin kita menjual kedaulatan kita," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (8/2/2021).
Dijelaskannya, di setiap pulau ada hak bagi warga negara yaitu hak di atas tanah. Hak itu antara lain hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
"Kita boleh meminta hak di atas tanah itu untuk kita garap atau dirikan bangunan. Tapi bukan memperjual-belikan pulau," jelasnya.
Advertisement
3. Menjual Pulau adalah Tindakan ilegal
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan jika memang benar website tersebut bertujuan menjual pulau di Indonesia, maka itu adalah tindakan ilegal.
Lanjutnya, jika website tersebut sifatnya hanya sebatas mempromosikan wisata maka tidak masalah. Namun jika bertujuan untuk menjual, itu adalah tindakan ilegal.
"Kalau web private island online itu sifatnya adalah promosi wisata. Itu tidak masalah. Ia mungkin menjual area wisata untuk dikunjungi, atau bisa juga dijual dalam arti untuk dikelola," tuturnya.
4. Aturan Hukum Penjualan Pulau
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menyatakan suatu individu atau badan usaha hanya diberikan izin lokasi dan pengelolaan.
Sementara hak dan izin penggunaan umumnya hanya memberikan pengusahaan kepada pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau. Sedangkan 30 persen sisanya dikuasai langsung oleh negara, dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turut melindungi pengelolaan dari perairan di pulau terkecil Indonesia. Ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014.
Regulasi ini mengatur Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), yang hanya bisa diberikan kepada orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan/atau masyarakat adat.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 1/2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya pun wajib mempunyai HP3 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya.
Advertisement
5. Di Investigasi oleh Kemendagri
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus penjualan pulau di situs online saat ini sudah selesai. Pihak instansi juga telah menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Isu penjualan pulau sepertinya sudah clear yah, sudah ada yang handle juga dari K/L terkait," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Tb Haeru Rahayu kepada Liputan6.com, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, Kemendagri mengabarkan akan melakukan investigasi terkait dugaan penjualan pulau Indonesia.
Seperti diketahui, sejumlah pulau terdaftar dijual di situ jual beli online. Menurut laporan Kemendagri, beberapa di antaranya bahkan sudah berhasil terjual dan membuat pihak kepolisian turun tangan mengusut penjualan pulau ini.
"Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal dalam keterangan resminya.
Menurut Syafrizal, tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh, namun hanya diperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat dengan ada batas maksimal.
"Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya, karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70 persen," jelasnya.
Syafrizal menegaskan, bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu dalam pengelolaan pulau kecil, ini merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.
"Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola di luar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah," tuturnya.
Dia menekankan jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana. "Pelanggaran, ada pidananya," tegasnya.