Pemerintah akan Bangun Rusun bagi Gelandangan dan Manusia Gerobak

Proyek Rusun PPKS ditandai dengan rencana peletakan batu bertama (groundbreaking) pada pertengahan Februari 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Feb 2021, 11:30 WIB
Maket Rumah Susun (rusun) tempat tinggal sementara yang layak bagi masyarakat tidak mampu dengan kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) akan membangun Rumah Susun (rusun) untuk tempat tinggal sementara yang layak bagi masyarakat tidak mampu dengan kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Masyarakat yang tergolong PPKS tersebut diantaranya pemulung, gelandangan, pengemis, manusia gerobak, hingga lanjut usia terlantar.

Pembangunan hunian vertikal tersebut sekaligus sebagai tempat pemberdayaan dan pengembangan usaha ekonomi produktif bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain pengembangan rumah susun, kerjasama antara Kementerian PUPR dan Kementerian Sosial juga terkait pemberdayaan masyarakat. Keberadaan rusun nantinya akan digunakan sebagai hunian sementara sebagai standar hidup layak bagi PPKS yang dilayani oleh Balai Rehabilitasi Sosial, Kemensos dengan terlebih dahulu mengikuti rehabilitasi sosial, pelatihan vokasional, dan pembinaan kewirausahaan.

"Diharapkan nantinya rusun dapat menjadi tempat untuk memberdayakan masyarakat tidak berpenghasilan dari tempat lain serta dapat mengurangi kekumuhan di lokasi sekitar," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Proyek Rusun PPKS ditandai dengan rencana peletakan batu bertama (groundbreaking) pada pertengahan Februari 2021. Rusun dibangun dua tempat yakni di Kompleks Panti Asuhan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur seluas 1.932 m2 dan Kompleks Balai Karya Pangudi di Bulak Kapal, Bekasi Timur seluas 3.880 m2.

Masing-masing rusun dibangun 5 lantai terdiri dari 108 unit tipe 24 untuk menampung 428 orang.

Kedua rusun telah dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti tempat parkir, jaringan air bersih, sanitasi dan listrik.

Selain itu setiap kamar juga telah dilengkapi dengan meubelair, seperti 212 unit tempat tidur susun dan 4 unit tempat tidur single, 212 unit lemari 2 pintu dan 4 unit lemari 1 pintu, 428 unit meja, dan 428 kursi di masing-masing kamarnya.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemanfaatan Ruang

Maket Rumah Susun (rusun) tempat tinggal sementara yang layak bagi masyarakat tidak mampu dengan kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). (Dok Kementerian PUPR)

Untuk pemanfaatan ruangnya, pada lantai dasar digunakan sebagai ruang pengelola, ruang serbaguna, 2 unit bagi difable berkapasitas 4 orang, dan 18 unit standar berkapasitas 72 orang. Kemudian untuk Lantai II hingga Lantai V digunakan untuk ruang hunian masing-masing lantai berjumlah 22 unit standar berkapasitas 88 orang.

Biaya pembangunan kedua rusun dan fasilitas pelengkapnya diperkirakan sebesar Rp 86,6 miliar.

Selama proses pembangunan rusun, Menteri Basuki berpesan kepada seluruh pekerja konstruksi untuk tetap menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sehingga potensi kecelakaan kerja dapat dihindari dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Diharapkan pekerjaan konstruksi dapat selesai sesuai target pada November 2021," ujar Menteri Basuki.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya