Liputan6.com, Jakarta Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.
VIDEO: Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Penerapannya?
Tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik.
diperbarui 09 Feb 2021, 15:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekap Hasil Korea Masters 2024: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final
Neuroscience Adalah: Menjelajahi Misteri Otak dan Sistem Saraf
Erick Thohir: Bulog Butuh Suntikan Rp 26 Triliun Buat Operasi Pasar Biar Tak Utang
Top 3 Berita Hari Ini: Lebih Tinggi dari Orangtuanya, Kemunculan Barron Trump di Pidato Kemenangan Donald Trump Bikin Salah Fokus
Runvestasi 2024 Hadir, Investasi Bisa Dimulai dengan Modal Rp 10 Ribu
Shin Tae-yong Pastikan Asnawi Tetap Absen saat Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Ini Alasannya
Mengenal Metal Adalah Genre Musik yang Penuh Energi dan Kontroversi
Intip, Gaji KPPS Pilkada 2024 Serta Tugas dan Wewenangnya
Penuh Tradisi, Cara Desa Adat Kemiren Banyuwangi Rayakan Hari Jadi
Kacang Hijau adalah Superfood: Cek Manfaat, Kandungan Nutrisi, dan Cara Pengolahan
Pemkab PPU Terbuka untuk Bermitra dengan Rombongan Mahakam Investment 2024
Angina Pectoris: Ketika UAP Adalah Penyakit Jantung yang Mengancam Jiwa