Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada Selasa, 9 Februari 2021.
Surat edaran tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 yang masa berlakunya berakhir pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.
Advertisement
SE Nomor 7 masih memiliki substansi isi yang sama. Di mana pada ketentuannya pelaku perjalanan transportasi umum darat di Jawa masih akan dilakukan tes Covid-19 secara acak.
"Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," sebut SE itu.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Sementara bagi pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
"Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," jelas SE itu.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Khusus Libur Panjang
SE itu juga mengimbau pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Sementara itu khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
1) Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2) Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah.
3) Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.
Advertisement