Liputan6.com, Jakarta - Pada awal pandemi COVID-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 264 pengaduan daring terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang bersumber dari siswa dan orangtua.
Data ini disampaikan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra. Melihat hal tersebut, KPAI mendorong instansi pendidikan untuk menguatkan perhatian pelaksanaan PJJ dari perspektif perlindungan anak dengan memerhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya.
Advertisement
“Selain kegiatan belajar daring, pengawasan KPAI juga dilakukan di ranah penerimaan peserta didik baru (PPDB). Aduan yang masuk sebanyak 224 kasus yang bersumber dari masalah minimnya sosialisasi kebijakan soal PPDB,” ujar Jasra dalam seminar daring KPAI, Senin (8/2/2021).
Masalah lain dalam dunia pendidikan juga timbul akibat ketidaksiapan panitia penerimaan siswa baru. Hal ini berpotensi menghalangi anak dalam mendapatkan haknya atas pendidikan yang berkualitas, tambah Jasra.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini
Terkait Pembukaan Sekolah
Jasra juga menyinggung tentang rencana pembukaan sekolah. Menurutnya, KPAI telah melakukan pengawasan terhadap 49 sekolah di 21 kabupaten/kota.
“Sekolah harus menyiapkan sarana, prasarana, protokol atau SOP yang mengedepankan 5 siap. Yaitu, siap pemerintah daerah, siap gurunya, siap sekolahnya, siap orangtuanya, dan yang terpenting siap siswanya.”
Untuk mencapai 5 siap, maka diperlukan dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pembelajaran tatap muka di waktu yang akan datang, jelas Jasra.
Advertisement
Penyesuaian KPAI
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, menyampaikan bahwa pandemi mengubah banyak hal dalam kehidupan anak. Mulai dari belajar di rumah, terbatasnya akses untuk beraktivitas di luar, pelayanan kesehatan yang dominan untuk pelayanan COVID-19, hingga dampak yang dirasakan anak akibat kondisi orangtua.
“Hingga penghujung 2020, sebagian besar anak masih belajar dari rumah, beraktivitas di rumah, dan anak pun beradaptasi dengan aktivitas baru termasuk menjadi sangat dekat dengan teknologi digital,” katanya.
Segala perubahan ini membuat kinerja KPAI ikut berubah menjadi lebih fokus pada perlindungan anak di era pandemi, tambahnya.
“Pelaksanaan tugas KPAI dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hak anak juga beradaptasi dengan situasi pandemi, misalnya pengaduan di awal pandemi difokuskan secara daring baik melalui email maupun media sosial.”
Layanan mediasi KPAI juga mengalami adaptasi dan perlambatan apalagi di awal masa pandemi, lanjut Rita. Konteks pengawasan dan advokasi juga disesuaikan dengan situasi. Ada pengawasan secara langsung, ada pula pengawasan daring.
Ditemukannya masalah-masalah yang dihadapi anak di bidang pendidikan mulai dari PJJ hingga PPDB adalah sebagian hasil dari pengawasan tersebut.
Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah COVID-19
Advertisement