Liputan6.com, Jakarta - Mulai tanggal 10 Februari 2021, PT Railink akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2021. Kebijakan ini akan mempengaruhi perubahan jadwal keberangkatan KA Bandara.
Pemberlakuan Gapeka 2021 ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021 dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian pada Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021.
Advertisement
“Dengan pemberlakuan GAPEKA 2021 ini, maka ada perubahan pada waktu keberangkatan KA Bandara Soekarno-Hatta menjadi lebih awal yaitu pukul 05:37 wib dari Stasiun Manggarai dan perjalanan berakhir pada pukul 18:49 wib dari Stasiun Bandara Soekarno-hatta. Sedangkan untuk jumlah perjalanan masih tetap sama yaitu 40 perjalanan pergi-pulang,” ungkap Mukti Jauhari selaku Plt Direktur Utama PT Railink, Selasa (9/2/2021).
Mukti menambahkan, untuk persyaratan menggunakan Kereta Api Bandara tidak perlu menggunakan surat rapid test. Namun Railink tetap menghimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Dengan wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan Kereta Api Bandara, menjaga jarak minimal 1 meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas. Kemudian melakukan pengecekan suhu, rutin cuci tangan, buang sampah pada tempatnya dan hindari menyentuh wajah.
Selain itu, untuk mengurangi kontak fisik, antrian dan waktu tunggu di masa pandemi seperti ini, juga disediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket KA Bandara secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink.
"Saat ini kami juga menyediakan sistem “Tap and Go” dengan hanya perlu Tap menggunakan kartu uang elektronik Bank (BNI, BCA, BRI dan Bank DKI) serta KMT (Kartu Multi Trip). Diharapkan hal ini dapat memberi kemudahan serta kenyamanan bagi pelanggan KA Bandara Railink," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Jakarta Berubah Mulai 10 Februari 2021
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mulai memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2021 pada Rabu, 10 Februari 2021. Dengan pemberlakukan ini maka ada perubahan jadwal keberangkatan kereta dari Stasiun di Jakarta.
Untuk diketahui, Gapeka merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api. Pedoman ini mengatur kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan.
Diberlakukannya Gapeka 2021 ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021 dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian pada Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021.
Penetapan Gapeka 2021 merupakan penggantian dari Gapeka 2019 yang sebelumnya digunakan oleh PT KAI.
Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto, menghimbau kepada pelanggan kereta api untuk memastikan kembali jadwal perjalanan sebelum memesan tiket agar tidak tertinggal.
"Hal ini dikarenakan terdapat perubahan jadwal keberangkatan KA pada Gapeka 2021. Seperti, KA Argo Lawu relasi Stasiun Gambir menuju Stasiun Solo Balapan yang semula berangkat dari Gambir pukul 21.00 WIB, mulai 10 Februari berubah keberangkatannya menjadi pukul 20.00 WIB atau lebih awal 60 menit," jelasnya dalam keterangan resmi PT KAI, Selasa (9/2/2021).
Perlu dicatat, pemberlakuan Gapeka yang baru pada dasarnya tidak bisa menyesuaikan keinginan atau kepentingan individu. Pasalnya, Gapeka harus mengakomodir perjalanan kereta api lain yang memerlukan persimpangan atau mendahulukan kereta tertentu, perjalanan KA tepat waktu.
Khusus daerah operasi (Daop) 1 Jakarta, Gapeka 2021 mengalami peningkatan jumlah perjalanan KA dari program Gapeka 2019.
Bila pada Gapeka sebelumnya, terdapat 1.636 perjalanan KA, kini pada Program Gapeka 2021 secara total terdapat 1.662 perjalanan KA yang terdiri dari, 93 (KA Jarak Jauh), 49 (KA Fakultatif), 54 (KA Barang), 32 (KA Lokal), 1.151 (KA Commuter), 70 (KA Bandara), 65 (Dinas Rangkaian), 148 (Dinas Lokomotif).
Advertisement