Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup pada 10-16 Februari 2021 karena temuan kasus Covid-19 di lingkungan pegawainya. Salah seorang petugas keamanan disebutkan meninggal karena Covid-19.
"PN Jakarta Pusat melakukan lockdown mulai Rabu, 10 Pebruari 2021 sampai Selasa, 16 Februari 2021, dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Advertisement
Untuk pelayanan yang mendesak, Eko mengatakan, pihaknya tetap melayani pemohon melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut," kata dia seperti dikutip Antara.
Eko menjelaskan pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap seluruh pegawai, terutama yang berkaitan erat dengan satpam tersebut.
Sementara waktu, seluruh pegawai akan dirumahkan atau bekerja dari rumah. Kemudian untuk sejumlah persidangan akan ditunda hingga waktu penutupan selesai.
"Kita sudah konfirmasi ke jaksa, kita tunda. Nanti tanggal 24, perkara John Kei kan biasa hari Rabu, kita tunda nanti sekalian di 24 Februari," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dimakamkan di TPU Bambu Apus
Eko menjelaskan, seorang satpam yang meninggal dunia telah dirawat di rumah sakit dengan gejala penyakit terpapar Covid-19 dalam kurun satu minggu. Pada Sabtu (6/2/2021), petugas keamanan pengadilan itu meninggal dan dimakamkan di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur.
Advertisement