Kemendagri Dorong Pemda Beri Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

Dalam rangka dukungan penanganan Covid-19, telah ada Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Feb 2021, 19:40 WIB
Tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap di zona merah Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020). Total kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia hari ini mencapai angka 502.110 usai penambahan harian sebanyak 4.442. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes), guna mengefektifkan penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hamdani dalam Rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD Tahun Anggaran 2021 bersama Pemerintah Daerah, Selasa (9/2/2021).

"Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian Covid-19 pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan (Insentif Nakes) di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada Tahun 2020 dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada Tahun 2021,” kata Hamdani.

Dalam rangka dukungan penanganan Covid-19, telah ada Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM. 

"Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan dalam kaitan dengan dana anggaran yang diperlukan baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten/kota, maupun yang bersumber dari dana desa,” kata Hamdani.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Atur Anggaran untuk Nakes

Menurut Hamdani, anggaran APBD Pemda jelas sudah mengatur dukungan terhadap anggaran untuk Nakes.

"Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes,” tandas Hamdani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya